Selasa, 08 Maret 2011

"PERAN PEREMPUAN DALAM DEMOKRASI"

BEBERAPA CATATAN PEREMPUAN DAN POLITIK

 

Tabel 1
PROSENTASE PEREMPUAN DI DPR DARI MASA KE MASA
 

Periode
Perempuan
Laki-laki
 
Jumlah
Persen
Jumlah
Persen
1950-1955 (DPRSementara)
9
3,8
236
96,2
1955-1960
17
6,3
272
93,7
Konstituante :1956-1959
25
5,1
488
94,9
1971-1977
36
7,8
424
92,2
1977-1982
29
6,3
431
93,7
1982-1987
39
8,5
421
91,5
1987-1992
65
13,0
435
87,0
1992-1997
65
12,5
435
87,5
1997-1999
54
10,8
446
89,2
1999-2004
45
9,0
455
91,0
2004-2009
65
11,8
485
89,3
 

Mengapa Perempuan harus terlibat di Parlemen (Politik)
1. Perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang hanya dapat dipahami paling baik oleh perempuan sendiri.
2. Keikutsertaan perempuan sebagai pembuat keputusan politik dapat mencegah diskriminasi terhadap perempuan yang selama ini terjadi dalam masyarakat
3. Hanya dalam jumlah yang signifikan, perempuan dapat menghasilkan perubahan berarti, seperti perubahan kebijakan dan peraturan undang-undang yang ikut memasukkan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan sebagai bagian dari agenda nasional.
 
Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Pemilu
1. Distrik
Dalam sistem ini pemilih memilih sendiri nama calon anggota legislatif(caleg) di unit pemilihannya. Sistem ini memungkinkan pemilih mengenal baik caleg pilihannya, sehingga caleg bertanggungjawab langsung ke pada pemilih
Caleg perempuan akan lebih sulit terpilih karena ia harus bersaing dengan caleg lain yang umumnya lebih unggul dalam hal dana, dukungan masyarakat, media massa, keluarga serta norma budaya yang telah sekian lama mengistimewakan peran laki-laki dalam bidang politik. Dengan alasan itu, partai politik jarang mencalonkan caleg perempuan secara terbuka karena dianggap tidak dapat memenangkan persaingan suara dengan partai lain
2. Proporsional 
Dalam sistem ini pemilih memilih partai politik. Partai politik menentukan daftar nama caleg di setiap unit pemilihan. Sistem ini juga memungkinkan terpilihnya caleg dari luar daerah pemilihan karena penentuan daftar nama dilakukan sepenuhnya oleh parpol
Sistem ini membuka kesempatan lebih luas bagi perempuan karena caleg tidak perlu menghadapi pemilih secara langsung. Dengan demikian caleg juga tidak harus bersaing secara tajam dengan caleg lain, yang seringkali membutuhkan pengalaman berpolitik yang belum banyak dimiliki perempuan karena sosialisasi yang dialaminya sejak kecil.
3. Campuran 
Dalam sistem ini pemilih memilih sebagian caleg dengan cara distrik dan sebagian lagi dengan cara proporsional. Sistem ini membuka kesempatan yang luas bagi caleg perempuan sekaligus mengharuskan caleg untuk bertanggungjawab langsung kepada pemilihnya. Dengan demikian, sistem ini adalah yang paling baik karena meningkatkan keterwakilan perempuan serta akuntabilitas caleg.
 
 
Belajar dari India (Sistem Reservation Seats)
• Laporan Serikat Parlemen Sedunia menyatakan bahwa kaum perempuan India hanya memegang
• 7.2 persen kursi di Parlemen Rendah dan 7.8 persen kursi di Parlemen Tinggi. Perwakilan mereka tidak pernah melampaui 9 persen di dalam parlemen, 10 persen di Majelis Negara Bagian, dan 15 persen di Dewan Menteri.
• Amandemen ke-73 Konstitusi India memberikan penyisihan setidaknya sepertiga kursi untuk kaum perempuan sebagaimana juga untuk kedudukan ketua panchayat di segala tingkat, baik desa, distrik, dan pertengahan. Undang-undang untuk menyisihkan sepertiga dari keseluruhan kursi kepada perempuan dilaksanakan di tingkat panchayat dan zilla parishad di semua negara bagian di India tanpa perlawanan dari partai politik manapun juga.
• Akibat pelaksanaan RUU Panchayati Raj selama tiga tahun setelah negara-negara bagian mengesahkannya sesuai dengan amandemen Konstitusional ini, satu juta perempuan terpilih untuk duduk di dalam badan-badan setempat. Di banyak negara bagian, mereka bahkan melampaui kuota itu, misalnya di Karnataka, kaum perempuan adalah 47 persen dari anggota panchayat yang terpilih. Nyatanya, penyisihan sepertiga kursi kaum perempuan di dalam badan legislatif merupakan bagian dari suatu perubahan besar di dalam sistem itu.
• Sistem yang berlaku adalah sistem reservation seats di mana terdapat proses rotasi sebanyak sepertiga dari kursi parlemen yang ditujukan bagi kelompok-kelompok marjinal termasuk kaum perempuan.
• Dampak positif dari reservation seats di India adalah:
1. Demokrasi India secara keseluruhan menjadi lebih partisipatoris.
2. Persepsi diri kaum perempuan India mengalami perubahan menjadi lebih positif.
3. Pergerakan perempuan India menjadi lebih berpengaruh di dalam sistem politik India.
 
• Di lain pihak terdapat kendala-kendala setelah diberlakukannya reservation seats bagi kaum perempuan di pedesaan:
1. Pendanaan bagi calon perempuan tidak mudah dibandingkan dengan kaum laki-laki.
2. Kaum perempuan harus memasuki partai politik untuk dapat bersaing di dalam pemilihan umum.
 
• Adapun usulan-usulan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah:
1. Kaum pergerakan perempuan India perlu membentuk Dana Nasional Perempuan untuk membantu pendanaan bagi para calon perempuan.
2. Perlu dipilih partai politik-partai politik yang memiliki agenda dan platform yang berkesetaraan jender.
3. Diperlukan pemikiran konseptual dan strategi implementasi dari suatu kebijakan tata kelolapemerintahan bagi kaum perempuan (local governance for women).
4. Diperlukan adanya kebijakan nasional bagi pemberdayaan kaum perempuan India.
 
 
 
Strategi Memperkuat Partisipasi Politik Perempuan
 
1. Dukungan Konstitusi
Untuk memperkuat partisipasi politik perempuan, maka satu hal yang amat penting untuk mendapat perhatian adalah adanya jaminan dari konstitusi yang memberikan peluang seluas-luasnya bagi peranserta perempuan dalam berbagai bidang. Penerapan reservation seats (seperti di India) merupakan salah satu alternative yang dapat meningkatkan partisipasi politik secara signifikan. Berbeda dengan India, penerapan reservation seats di Indonesia dilakukan ditingkat pusat dulu.
 
2. Net –Working (jaringan)
Perempuan parlemen tentu saja tidak dapat bekerja efektif tanpa didukung oleh sebuah system net-working yang akan mendukung berbagai kegiatan mereka.
 
3. Data/informasi tentang status perempuan
Memiliki data dan informasi yang konkrit dan terpilah adalah suatu keharusan bagi partisipasi politik perempuan. Hal ini bukan saja untuk memberikan arah dalam mempekenalkan aturanaturan atau undang-undang baru atau mengamandemen aturan-aturan dan undang-undang lama, tetapi juga untuk memperkuat posisi tawar mereka terhadap suatu usulan. Bila perempuan memiliki data yang lengkap akan lebih mudah meyakinkan pihak-pihak lain untuk menerima usulan atau ide yang ditawarkan.
 
4. Anggota Parlemen perempuan harus menjadi model
Anggota parlemen perempuan seharusnya juga dapat menjadi narasumber tentang berbagai hal khususnya yang berhubungan dengan persoalan-persoalan perempuan dan kemasyarakatan. Oleh karena itu perlu peningkatan kualitas anggota parlemen perempuan secara berkelanjutan.
 
5. Kesadaran akan kebutuhan konstituen
Suatu kekuatan yang harus dimiliki oleh anggota parlemen perempuan adalah memperoleh kepercayaan dari konstituennya. Oleh karenanya mereka harus mempererat hubungan dengan konstituennya dengan melakukan berbagai cara, misalnya:
a. Sering mengunjungi dengan konstituen
b. Berusaha memahami kebutuhan-kebutuhan konstituen dan meresponnya dengan baik, sehingga konstituen dapat merasakan bahwa suara yang diberikan benar-benar jatuh kepada orang yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar